Polres Padang Panjang Ambil Langkah Antisipasi Dampak Tidak Diperpanjangnya Masa Kerja 190 orang Tenaga Non-ASN yang Tidak Memenuhi SyaratÂ
Padang Panjang, 1 Agustus 2025 – Hari ini, dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang mulai diberlakukannya ketentuan tentang tidak adalagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PAN