Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Irjen Iqbal Tegaskan Tidak Akan Berhenti Berantas
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan saat melakukan pengungkapan kasus.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 91 kg, ganja 25 kg, dan pil ekstasi 108 butir. Peredaran barang haram ini dikendalikan oleh jaringan internasional.
Proses pemusnahan dilakukan di halaman Markas Polda Riau, Kamis (22/1