Indragiri Hilir, Lintasliputan. com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Tiga pria WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tembilahan pada hari Selasa (14/3/2023), diantaranya MHD (36) warga negara India, pemegang izin tinggal kunjungan. MD (35) asal Pakistan, pemegang izin tinggal terbatas investor dan WA (52) yang juga asal Pakistan, pemegang izin tinggal kunjungan (Paspor tidak ada).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa melalui siaran pers menyampaikan bahwa ke 3 WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi berdasarkan laporan dari salah seorang anggota Babinkamtibmas dimana terdapat Warga Negara Asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
"Setelah itu petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian," ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Dimana, 2 WNA hannya memiliki izin tinggal yang peruntukannya tidak untuk bekerja (izin tinggal kunjungan dan kitas investor). Namun digunakan untuk bekerja di pabrik pengolahan kelapa.
Selain itu, 1 orang WNA liannya yang juga bekerja di pabrik tersebut saat petugas melakukan pengawasan ia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya.
"Dari hasil pemeriksaan, ke 3 WNA tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a, pasal 71 huruf b jo pasal 116 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," papar Nanang Mustofa.
Lebih lanjut Nanang Mustafa mengatakan bahwa ketiga WNA nantinya akan ditempatkan di rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dalam rangka proses tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum
keimigrasian bagi warga negara asing di wilayah Tembilahan pada khususnya dan
Propinsi Riau pada umumnya," tutupnya.(Yeni*)
Tag :
Indragiri Hilir, Lintasliputan. com- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.
Puncak HPN di Inhil, PWI se-Riau Deklarasikan Anti Hoaks Songsong Pemilu 2024
Terbit : Sabtu,27 Mei 2023
TEMBILAHAN , Lintasliputan. Com- Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau mendeklarasikan diri menolak atau anti hoaks menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Deklarasi tersebut dibacakan langsung Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang dan diikuti oleh seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota