LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 243 kali

     SIAK -SABAK AUH -LINTASLIPUTAN.COM PADA HARI INI KAMIS TANGGAL 04 MEI 2023 SEKITAR JAM 22.00 WIB , kami dari media Suara Riau pos. Com dan lintas liputan.com,berkunjung ke polsek sabak auh alhamdulillah kunjungan kami di terima dengan baik di polsek sabak auh, oleh Kapolsek Sabak Auh Ipda FIQIH PANJI RAMDHAN, STr.K dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka SURYADI PUTRA, S.H.yang mana kujungan kami selain silaturahmi kami juga ingin konfirmasi dan Klarifikasi permasalahan hukum yang di Laporkan oleh Masyarakat Kampung Rempak yakni PAK NURAZAK,.

     kami selaku media menanyakan bagaimana proses Hukum terhadap Laporan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan yang diketahui terjadi Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Imam Sulung Depan kuburan kampung rempak Kec.Sabak Auh Kab.Siak.

Berdasarkan Keterangan dan konfirmasi serta Klarifikasi dari Kapolsek sabak Auh dan Kanit Reskrim bahwa Perkara tersebut untuk Laporan Nya Telah di terima di Polsek sabak Auh untuk Bukti Surat (STPL) surat tanda peneriman Laporan Polisi nya akan di berikan setelah Berkas di Tanda tangan Langsung Oleh PAK Kapolsek, karena pada saat melapor kejadian Kapolsek pada saat itu sedang ada Kegiatan dan belum Sempat tanda tangan Berkas dan Administrasi Penyidikan, Namun untuk Proses Penyidikan telah di lakukan sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, yang mana Pelapor Sdr.NURAZAK laporan telah di terima, dan terkait dengan Korban serta Saksi telah di lakukan Pemeriksaan atau di mintai Keterangan dan Juga Korban telah di lakukan Visum di Puskesmas Kec.Sabak Auh, 

Kapolsek Sabak Auh dan Kanit Reskrim Memastikan Bahwa terhadap perkara yang di Laporkan Sdr.NURAZAK kita Proses sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2/V/2023/SPKT.POLSEK SABAK AUH/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 03 Mei 2023 yang di laporkan oleh Sdr.NURAZAK dengan terlapor Sdr.WARDANI 

Yang mana berdasarkan Keterangan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh saat ini Terlapor Sdr.WARDANI telah di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Saksi-saksi yang telah di periksa dan alat bukti yang ada 

Melalui proses gelar perkara yang di lakukan, 

sehingga selanjutnya Pihak Polsek Sabak Auh akan Mengirimkan SPDP (surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Pihak Kejaksaan Negeri Siak, serta melakukan kelengkapan Berkas perkara kemudian pihak Polsek Sabak Auh akan sesegera mungkin Mengirimkan dan melimpahkan berkas kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di teliti untuk dan berkas perkara di nyatakan lengkap atau P.21.

kemudian tersangka di limpahkan ke Kejaksaan.imbuh nya. 

    Dalam kesempatan itu JUFRIADI atau yang biasa di panggil FERDI selaku kabiro suara riau pos. Com dan juga sebagai datok timbalan di lembaga laskar melayu bersatu, bersama dengan rekan media Lintas liputan.com I BATU BARA mengatakan sangat puas dengan kinerja jajaran polsek kecamatan sabak auh, yang melakuakan tugas dan tanggung jawab nya sesuai dengan peraturan dan uud yang ada. Tutup nya. (Tim)


Tag :

SIAK -SABAK AUH -LINTASLIOUTAN.COM. PADA HARI INI KAMIS TANGGAL 04 MEI 2023 SEKITAR JAM 22.00 WIB , kami dari media Suara Riau pos. Com dan lintas liputan.com,berkunjung ke polsek sabak auh alhamdulillah kunjungan kami di terima dengan baik di polsek sabak auh, oleh Kapolsek Sabak Auh Ipda FIQIH PANJI RAMDHAN, STr.K dan Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh Bripka SURYADI PUTRA, S.H.yang mana kujungan kami selain silaturahmi kami juga ingin konfirmasi dan Klarifikasi permasalahan hukum yang di Laporkan oleh Masyarakat Kampung Rempak yakni PAK NURAZAK,.

 

 

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Bukit Raya

Posting by Admin

Polsek Singingi Hilir Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Desa Bukit Raya

KUANTANSINGINGI,— Satuan Reskrim Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, (28/8/2025). Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alfredo Krisnata Kaban, S.H



70 Kali