Rabu, 17 Mei 2023
Rohul - Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) secara tegas menolak hasil kesimpulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada rapat yang berlangsung 10 Mei lalu.
Pernyataan penolakan ini disampaikan Herman selaku Anggota Kopsa Timja saat rapat anggota pada Selasa (17/5/2023) dikantor Koperasi Sawit Timur Jaya yang mewakili seluruh anggota yang hadir untuk menyampaikan pendapat terkait Kesimpulan dari Pemda Rokan Hulu beberapa waktu yang lalu.
Dalam agenda rapat tersebut Pengurus mempertanyakan kepada seluruh anggota yang hadir hasil kesimpulan rapat yang telah dilakukan Pemda Rokan Hulu beberapa waktu yang lalu, tentang pembagian hasil kebun sawit yang akan dibagikan secara merata dengan Fortibet.
Namun secara serentak anggota Koperasi menolak dengan tegas untuk membagikan hasil tersebut sebab pada saat pembangunan kebun tersebut tanah Anggota Koperasi yang diagunkan di Bank dari KUR 1 dan KUR 2 sebanyak 200 KK, sementara anggota Fortibet saat itu tidak mau berjuang bersama sama untuk mendapatkan kebun,tetapi ketika kebun sawit tersebut sudah mulai berhasil baru mereka minta hasil kebun dibagi rata dan tentunya hal ini sangat mustahil dan dari absensi jumlah anggota yang hadir lebih dari 60 persen dari seluruh anggota.
"setelah kita lakukan rapat akbar dengan seluruh anggota mereka semuanya menolak untuk dibagikan kebun tersebut dengan alasan perjuangan mereka sendiri sendiri kenapa harus dibagi rata dan sebagai pengurus apa yang telah menjadi hasil keputusan bersama anggota itu yang dijalankan,"jelas Herman Anggota Kopsa Timja.
Ditempat yang sama Penasehat Hukum Kopsa Timja Andi Nofrianto SH.MH juga menambahkan bahwa apa yang telah dilakukan Pemda Rokan Hulu sudah tepat karena surat tersebut adalah KESIMPULAN dari pertemuan yang dilakukan hari itu, bukan suatu KEPUTUSAN yang harus dilaksanakan karena isi terakhir dari kesimpulan tersebut untuk dapat dimaklumi bukan untuk dilaksanakan.
Setelah disampaikan permasalahan ini kepada Pengurus dan Anggota Koperasi Kopsa Timja mereka semua menolak untuk membagikan hasil kebun tersebut dengan pertimbangan dan alasan yang jelas sehingga mereka menolak dan tidak bisa memaklumi tuntutan dari Kelompok Masyarakat yang mengatas namakan FORTIBET.
"jikalah surat dari Pemda Rokan Hulu tersebut suatu Keputusan kita akan lawan secara Hukum atas dasar apa mereka memutuskan sesuatu tanpa dihadiri kedua belah pihak tetapi karena surat ini hanya Kesimpulan yang untuk di maklumi makanya pengurus hanya menggelar Rapat Anggota dan keputusannya Menolak untuk dibagikan,'ujarnya.
Hadir dalam Rapat tersebut Kerua Badan Pengawas Koperasi,Pengurus Kelompok,Babinsa Kepenuhan Timur Sahril,Babin Kamtibmas Andre dan para tokoh masyarakat lainnya.
Tag :
Rohul - Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsa Timja) secara tegas menolak hasil kesimpulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada rapat yang berlangsung 10 Mei lalu.
Bupati Kasmarni Apresiasi Kinerja Bawaslu Bengkalis Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
Lintas liputan.com. BENGKALIS - Bupati Bengkalis, Kasmarni, menerima kunjungan kerja dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis di Wisma Daerah Sri Mahkota, Senin, 28 Juli 2025.
Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus laporan hasil kerja Bawaslu selama perhelatan Pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, melaporkan bahwa secara keseluruha