LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 485 kali

Lintasliputan.com, Pasbar | Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Azhar, SH ,melalui pejabat Fungsional Pengantar Kerja Indah Winarni,SE ,MM, di Kantor Disnaker Rabu 26 Juli 2023.

Indah menyampaikan pihak dari Dinas Tenagakerja dan Polres Pasaman Barat telah berupaya keras melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisi dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap Agen-agen liar penyalur tenaga kerja keluar negri,waspada juga terhadap adanya Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pihak Dinas juga telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintahan Nagari, para Bhabinkamtibmas,tokoh masayarakat serta pihak sekolah seperti SMK dan Sederajat juga pihak terkait lain nya.

"Modus operasi mereka dimana melalui para agen pencari kerja itu menyasar anak-anak tamatan SMK bahkan mereka juga menyasar anak-anak tamat SMP atau mereka yang sedang mencari kerja dengan menjanjikan korban bekerja ke luar Negeri serta menjanjikan pekerjaan yang layak dan juga janji gaji yang tinggi dan prosedur pengurusan yang mudah", ujar Indah.

"Oleh karena itu Kita selalu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah karena mereka para agen biasa nya menyasar anak-anak SMK dan tamatan SMP, selain itu Kita juga menyebarkan brosur-brosur tentang dunia kerja yang resmi", jelas nya.

Menurut dia selain menjanjikan kerja yang layak dan gaji yang tinggi, para agen juga menjanjikan prosedur yang tidak rumit atau lebih mudah untuk pengurusan segala sesuatu nya.

"Jangan mudah tergiur dengan agen pencari kerja migran. Cek ke Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) mana agen yang legal atau resmi mana yang ilegal," sebut Indah.

Selanjutnya Indah juga menghimbau para tamatan SMK Khususnya serta pencari kerja pada umum nya, sebelum mencari kerja agar mengurus kartu kuning atau AK 1 sesuai dengan Permen 39 Tahun 2016 pasal 38 ayat 1.

"Dengan para pencari kerja mengurus Ak 1 tersebut maka mereka secara otomatis nanti kami masukan dalam group dan dalam group itu nanti mereka akan dapat info perusahaan mana saja yang membuka lowongan kerja dan perusahaan mana saja yang betul-betul resmi", jelas Indah.

Indah juga menjelaskan, bahwa hal yang dilakukan Dinas saat ini merupakan tindakan pencegahan agar para pencari kerja jangan menjadi korban dari Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) ataupun menjadi korban dari TPPO seperti yang telah terjadi saat ini.

Lebih lanjut Indah menyatakan keprihatinan nya terhadap nasib 17 orang korban PMI-NP yang saat ini berada di Malaysia. Para korban telah diamankan dan diurus oleh KBRI Indonesia, namun untuk memulangkan mereka harus membayar check out memo (Denda) yang ditetapkan oleh Imigrasi Malaysia sebesar RM.3100 atau berkisar kurang lebih Rp.10 juta-an.

"Nasib korban Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural yang 17 orang asal Kinali,Aur kuning dan Sasak,Kabupaten Pasaman Barat ini membuat kita prihatin, mereka ingin kembali secepat nya ke Indonesia ini, namun masih terkendala akan biaya Check out memo atau denda itu dari Imigrasi Malaysia tersebut, Sementara Kita di Dinas ini tidak punya anggaran untuk itu", papar Indah.

"Kalau Kita minta sama keluarga para korban seperti nya tidak mungkin,karena ekonomi mereka tidak mendukung,maka nya mereka mau bekerja keluar Negeri tersebut melalui agen-agen pencari kerja yang ilegal tersebut, kemana lagi Kita mencari biaya buat memulangkan mereka", sesal Indah.

"Namun masalah biaya denda tersebut kita dari Dinas akan mencoba koordinasi atau minta petunjuk kepada Bupati apa langkah-langkah yang bakal Kita tempuh dan lakukan untuk mencari anggaran tersebut", jelas Indah lagi.

"Sambil menunggu Koordinasi dengan Bupati saat ini Kita hanya bisa berdoa agar para korban tersebut baik-baik saja disana dan juga Kita berharap ada keajaiban atau para dermawan yang mau membantu biaya kepulangan tersebut agar mereka bisa secepatnya pulang ke tempat masing-masing", tutup Indah sambil berharap.

Terakhir Indah kembali menghimbau dan mengingatkan para pencari kerja agar jangan terbujuk rayu dan janji manis para agen pencari kerja agar tidak menjadi korban dari PMI-NP maupun TPPO. (Dedi.N)


Tag :

Lintasliputan.com, Pasbar | Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Azhar, SH ,melalui pejabat Fungsional Pengantar Kerja Indah Winarni,SE ,MM, di Kantor Disnaker Rabu 26 Juli 2023.

Bupati Anton prihatin dan bersyukur : tidak ada korban jiwa 

Posting by Admin

Bupati Anton prihatin dan bersyukur : tidak ada korban jiwa 

Rokan Hulu– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti insiden tenggelamnya rakit penyeberangan di aliran Sungai Rokan, tepatnya di wilayah Desa Sukadamai, Kecamatan Ujungbatu, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan laporan resmi dari Kepala Terminal Ujungbatu, Saudara Andi, serta hasil konfirmasi lapangan dengan Kepala Desa Sukad



53 Kali