Media Lintas Liputan .com - Kota Padang Panjang. - Bawaslu Kota Padang Panjang Pada Hari Kamis Tanggal 2 November 2023 Di Hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Mengelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR RI, DPD , DPRD Provinsi , Kabupaten Dan Kota.
Sebagai Pemantik Bpk Zulhairi Dari Bawaslu Menyampaikan Acara ini Memakai Anggaran APBN yang Dikucurkan Melalui Bawaslu Kota Padang Panjang.
Tugas Bawaslu Memperhatikan Penyelengara Pemilu , Memperhatikan Latar Belakang dan Pengalaman serta Melihat dan Memperhatikan Adanya Keterbuaan Data Dokumen Benar Benar Terferifikasi Dengan Baik.
Dan Bawaslu Berharap Adanya Kolaborasi Antara Bawaslu dangan Partai Dalam Mencerdaskan Pengetahuaan Tentang Politik Dan Peran Aktif Partisipasi Masyarakat dalam Hal Pengawasan Pemilu.
Sementara Ke Tua Bawaslu Kota Padang Panjang Bpk Hidayatu Fajri. Menyampaikan Salah Satu tugas Bawaslu Dalam hal Pencegahan sudah di Atur oleh undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Bertugas Sampai Dengan Hasil Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI , DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Dan Kota Ucap Hidayatu Fajri Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang.
Kerawanan Pemilu Banyak Bersumber Dari Penetapan DCS Menuju DCT. Bila Tidak Hati Hati Bisa Saja Salah Menetabkan Gelar Adat dan Gelar Akademis dan Ketidak validtan Data Yang di Input Saat Ferifikasi Administrasi.
Bawaslu Padang Panjang Sudah Berupaya Menindaklajuti Hasil Pertemuan Hari selasa Tanggal 30 Oktober 2 Hari Yang Lalu Dengan Tema Rapat Koordinasi Pencalonan .
Terkait Pertanyaan Dari Ketua Partai tentang Anggaran Yang Bersumber dari Negara. Apakah Boleh di pergunakan Untuk Kampanye dan Mempromosikan Diri Sebagai Calon Legislatif.
Menurut Bawaslu Ibu Winda Aprizona Bawaslu Padang Panjang Telah Menelusuri Dan Menindaklanjuti Pertanyaan Bapak Feri Rustam Ketua PDIP. dan Ketua Partai Yang Lain Tentang Apakah Masih Ada THL , LSM. Atau Ketua Lembaga Yang di Biayai Oleh Dana APBN Atau APBD. Sementara Ia Sudah Di Tetabkan Sebagai Calon Tetab Peserta Pemilu. Apakah Hal seperti ini Bisa Di sebut dengan Sengketa Pemilu ? .
Menurut Bawaslu Ibu Winda Aprizona Sudah Ada Beberapa Instansi Yang Akan Mendatanggi Bawaslu yang Masih Ada Keraguan Adanya Potensi Sengketa Pemilu di Instansi Tersebut Ucap Winda Aprizona.
Yang Mana Pada Bulan September Bawaslu sudah Menyurati Ke Pemko Terkait Dengan Ferivikasi Administrasi Pencalegan DPRD Untuk Kota Padang Panjang.
Sedangkan Pertanyaan Tentang Dana Pokir. Ibu Winda Aprizona Masih Mencari Jawaban Maupun Kata Kata Yang Tepat Belum Nampak Dengan Tegas Dan Jelas Kepastian Hukum Pada Argumen Yang Di sampaikan Oleh Ibu Winda Aprizona Terkait Dana Pokir .
IA ( Winda Aprizona - Bawaslu ) Menyampaikan , Argumenya Berdasar Rakor Bawaslu Provinsi Mengenai Dana Pokir 1. Selama tidak Ada Unsur Kampanye di Bolehkan. 2. kalau Tidak Ada Unsur Mempromosikan Diri.
Kembali Lagi Bawaslu Melempar Jawaban. Di Internal Bawaslu Dana Pokir Selama Tidak Bertentanggan Dengan Undang Undang - PKPU no 10 tentu Kita Akan Mengikuti Regulasi Tersebut. Selama Tidak Ada aturan Yang Mengatur Dan Menyebutkan Tentu itu yang kita Pakai.
Dan Agak Lebih Eksrim Pertanyaan Dari Ketua Partai Tertentu. Bagai Mana Dengan Mani Politik Yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Melalui Dana Pokir Apakah Ungkapan Seperti Ini dapat di Benarkan.
Sementara Permintaan Bpk Feri Rustam Ketua Partai PDIP Mengatakan Apakah Ini Dilarang Atau Tidak , di Perbolehkan Atau tidak Diperbolehkan Arus Jelas Jangan Sampai Abu - Abu.
Ini Bukan Soal Iri dan Dengki. Tapi Kita Ingin Adanya keadilan. Seperti yang sudah diKatakan Pak Robi (Bawaslu) Keadilan Itu Kesetaraan Perlakuan Kepada Semua Caleg Maupun Partai Peserta Pemilu.
Ketika Dimintakan Komentar Dalam Acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalon Kepada Pihak Polres. Di sampaikan oleh Wakasat Intel Bang Jun Ia Mengatakan Saran Saya Secara Pribadi Agar tidak terjadi Polemik Yang Banyak Ketika Di Efaluasi. Dan Pastikan Pemilu Berjalan Dengan Aman Jujur dan Adil.
Ketika Di Minta Tanggapan Kepada Kesbang Pol . Pihak Kesbangpol mengatakan 1 Kabid Mempunyai 4 Orang Staf. Dan Kami (Kesbangpol) Juga Fokus Dengan Pengawasan Dan Yang Pasti Kami Sudah Mempersiapkan itu Ucap Kesbangpol.
Terkait dengan THL, THL sekarang Statusnya Sudah Terbagi Bagi. Ibarat Lokus Ada Di Kita dan Kita Bersurat Kepada KPU, THL mana saja Yang Boleh Ikut dan Yang Tidak Boleh ikut. Itu.
Sedangkan Untuk Space Iklan Atau Tempat APL. Sebaiknya Kalau Bisa Berkoordinasi Dengan Pengelola Iklan.
Materi Apa saja Yang Boleh Di sampaikan Melalui APL Dan Di Jalan Jalan Protokol dan Lokasi Mana Saja Yang di Bolehkan.
Untuk Iklan Ini Kalau Mau Di Pergunakan Untuk APL. salah Satu gambaran Yang Dapat di Sampaikan. Sebaiknya Tanyakan Dulu Kepada Pengelola Iklan.
Spece Iklan Dikota Padang Panjang Ada 3 Persi Pemiliknya. 1. Yang Punya Pihak Swasta. ke 2. Pihak Pemko. Ke 3. Punya Sekwan. Apakah Punya Sekwan Boleh Di Pergunakan Untuk Dewan Sementara Memakai Atribut Partai. Atau Pesan Pesan Yang Di Sampaikan ada Unsur Promosi Diri Atau Ada Unsur Mengajak Maupun Unsur Kampanye. Sebaik Berkoordinasi Dengan Pengelolanya. Sampaikan Karena Tidak Berapa Bulan Lagi Akan Di Adakan Pemilu serentak Bagaimana Kalau Pemakaian Iklan Biar Tarasa Ada Keadilanya Di situ Tidak Menampakan Atau Ada Muncul Kepermukaan Ada Unsur Yang Dapat Mencederai Demokrasi.
Dari Pihak KPUD Padang Panjang Ketika DiMinta Untuk Memperkenalkan Diri. Di Sampaikan Oleh Bpk Gunawan Devisi Teknis Yang Baru Mengantikan Bpk Hary Hazahri.S.Pd. Mengatakan Saya Baru 6 Jam Bertugas Atau Berada Di Kota Padang Panajang.
Ia Mengatakan KPUD Periode Yang Baru Dilantik ini. Ibarat Naik Keatas Kendaraan Yang Sedang Berjalan Kencang. Dan Kita Berharap Untuk Bersama Sama Mewujudkan Pemilu Yang Jujur Dan Adil .
Dan Yang Terpenting Kita Membangun Jembatan Hati.
Selama KPU Tidak Ada Pengaduan Dan Keberatan Masyarakat. KPU Tetap Menjalankan Tugas Seperti Yang Sudah Di Ajukan Saat Ferifikasi Mulai Dari DCS Sampai Dengan DCT.
Menurut KPUD Persolan Pemilu itu Ada 2. Satu Di Benarkan Dan Ke Dua Tidak Dilarang. Karena Ada Aturan tidak Membenarkan Boleh Ikut. Dan Ada Aturan Yang Tidak Melarang Boleh Ikut.
Salah Cato Contoh Peraturan KPU Tidak Melarang Ia Untuk Ikut. Tapi Peraturan Di Instansi Atau Perusahaan Ia Tidak Membenarkan Boleh Ikut. Ucap Gunawan Devisi Taknis KPUD Kota Padang Panjang Yang Baru. ( 0423Y$*)
Tag :
Media Lintas Liputan .com - Kota Padang Panjang. - Bawaslu Kota Padang Panjang Pada Hari Kamis Tanggal 2 November 2023 Di Hotel Rangkayo Basa Silaing Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Mengelar Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR RI, DPD , DPRD Provinsi , Kabupaten Dan Kota.
Polres Bangka Laksanakan Kurvei Bersihkan Taman Kota Sungailiat
BANGKA – Lintasliputan - Dalam rangka menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, personel Polres Bangka melaksanakan kegiatan kurvei atau kerja bakti membersihkan area Taman Kota Sungailiat, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari tersebut difokuskan pada pembersihan sampah di sekitar taman, pemangkasan rumput liar, serta penataan area fasilitas