LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 186 kali

Media Lintas Liputan . com - Kota Padang Panjang -  Bawaslu Kota Padang Panjang Mengirim Undangan Untuk Mengadiri Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024 Di Hotel Rangkayo Basa Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Pada Tanggal 10 November 2023 Yang Pas Bertepatan Dengan Hari Pahlawan.

     Yang Di Undang Untuk Memadiri Sosialisasi Ini 1. Ketua KPU Kota Padang Panjang. 2. Kejaksaan Kota Padang Panjang. 3. Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.4. BPKD . 5. Kepala BPBD. 6. Satpol PP. 7. Polres Padang Panjang Yang di Wakili Oleh Sat Intel (Bang Jun) . 8. Kasat Lantas Padang Panjang. 9. Panwascam. 10. P3S .11. 15 Perwakilan Partai Peserta Pemilu 2024 Kota Padang Panjang. 12. Ketua PWI Padang Panjang Dan Ketua FJKIP Kota Padang Panajang. Dinas Kominfo Kota Padag Panjang.

        Acara Ini Dibuka Langsung Oleh Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Bpk Hidayatul Fajri.S.IP.

        Dengan Telah Selesainya Tahapan Pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden

, DPR.RI , DPD, RI , DPRD Provinsi Dan DPRD Kabupaten / Kota.

         Bawaslu kota Padang Panjang Megelar Sosialisasi Ini Dengan Nara Sumber Dari Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang Bpk Hidayatul Fajri.S.IP. Yang di Dampingi Oleh Ibu Winda Aprizona Dan Bpk Robi Devisi Hukum Bawaslu Padang Panjang.

        Kegiatan Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Pertemuan Pertemuan Yang Terdahulu Menyangkut /Terkait Larangan Kampanye dari Tanggal 4 S/ d 28 November. Dan Undang Undamg No 11. Tentang Pengawasan Pemilu. Menyangkut /Terkait Alat Peraga Sosialisasi ( APS).

        Semua Ini Di Laksanakan Dan Di Harapkan Peserta Pemilu Mendapat Perlakuan Hak Yang Sama Ucap Ketua Bawaslu Fajri. S.IP.

       Sebagai Tindak Lanjut Agar Tercipta Pemilu Yang Aman Dan Sejuk Ibarat Maelo Rambuit Dalam Tapuang ( Ibarat Menarik Rambut Dalam Tepung ) Rambut Tidak Putus Tepung Tidak Berserakan. Ucap Ketua Bawaslu Hidayatul Fajri.S.IP.

        Imbauan Tentang Larangan Kampanye dan Inbauan Tentang Larangan APL Juga Sengaja Di Beritahukan Kepada OPD Terkait.

Guna Menyamakan Persepsi Kapan Diadakan Penertipan sesuai Dengan Inbauan Yang telah di sampaikan Tentang Larangan Pemilu.

       Adapun Sampai Saat Ini (10 November 2023) Bawaslu Kota Padang Panjang Sudah Mengambil Dokumentasi Titik Titik Yang Akan Digunakan Sebagai Acuan Pelaksanaan Kerja Dalam Penertiban Sehingga Partai Politik Merasa Terlindunggi Dan Dapat Merasakan Kesetaraan Perlakuan Ucap Bawaslu.

       Terkait Tindak Tanduk Setelah Ada Informasi Untuk( Guna) Penindakannya Kita Akan Teruskan/ Beritahukan Ke Kejaksaan Dan Polres. 

        Dan Bawaslu juga Nanti Siang Akan Bertemu Dengan Pihak Polres Dan Kejaksaan.

        Winda Aprizona (Bawaslu) Meyampaikan Bawaslu Akan Menertipkan Yang Akan Dilakukan Sesuai Dengan Aturan Yang Sudah Ada Di Atur Oleh Undang Undang. Termasuk Memakai Perda Tertibun Bila Itu Di Perlukan.

        Bawaslu Juga Tidak Menghambat Tentang Kreasi Yang ada Dari Partai Politik Ucap Winda Aprizona Mengingat Daerah Kita Kota Padang Panjang Termasuk Daerah Yang dikatakan Kecil ( Tidak Luas) Dan Pesta Demokrasi Ini Dilaksanaan 5 Tahun sekali . Perlu Juga Di Apresiasi. Selama Tidak ada Larangan yang Sudah di atur Di Langar Ucap Winda Aprizona (Bawaslu).

       Perlu Juga Di Informasikan Sebagai Contoh Ada Anggota DPRD Meluncurkan Pokir , Selama Ia Menjalankan Tugasnya Sebagai DPRD Diperbolehkan Memakai Atribut DPRD. Yang Tidak Diperbolehkan Ketika Meluncurkan Pokir Memakai Atribut Partai Ini Yang Di Larang.

       Ada Contoh Lain Seperti Ibu Ibu Pengajian dan Ibu Ibu Taklim Pergi Jalan Jalan Dan Diberikan Hadiah, Selama Tidak ada Unsur Ajakan Dan Unsur Kampanye Dan Memakai Atribut Partai deperbolehkan.

      Karena Bawaslu Menindak Berdasarkan Alat Bukti Yang Ada(Syah) Bila Tidak Ada Alat Bukti Yang Ada (Syah ) Sulit Untuk Di Buktikan Ucap Winda Aprizona S.Pd.

        Sementara Menurut Kasat Lantas Terkait Stiker yang Di Tempel Di Kendaraan dan Alat Peraga Kampanye. kusus Untuk One Way. Siker Untuk Belakang Arus Mengikuti % Yang Diperbolehkan 60 % Kebawah. Jangan Sampai Menganggu Pandangan Sopir. Dan Memasang Alat Peraga Maupan Bendera Di Tikunggan Arus Memperhatikan Nampak Belok Kekiri Dan Belok Kekanan. Jangan Sampai Menutupi /Menganggu Pandangan Sopir Melihat Jalan Setelahnya Pesan Kasat Lantas.

        Sedangkan Dari Perhubungan terkait One Way Stiker Yang Menempel Di Mobil Angkot Apa Bila Mobil Tersebut Ketika Mengurus Kir Bila Kami Lihat Ada Stiker Yang Tidak Tembus Dilihat Dari Luar Langsung Kami Suruh Buka. Tapi Bila Angkot Tersebut Tidak sedang Mengurus Kir . TIdak Mungkin Kami Perhubunggan Menyuruh Buka Bila Ada Pelangaran. Selama Mobil Angkot Tersebut Masih Berada Di Jalan Jalan Tentu Kami Tidak Punya Regulasi Untuk Menyuruh Buka Bila Stiker Tersebut Melangar. Kami Perhubungan Hanya Bisa Menyuruh Buka Bila Mobil Angkot Tersebut Sedang Mengurus Kir Ucap Dinas Perhubungan.

       Sedangkan Menurut Korlib Hukum Bawaslu. Memang Wewenang Kami Bawaslu Luarbiasa Yang Diberikan Oleh Pemerintah Pusat. Terkait Aturan Yang Memgatur Tentang Bawaslu. Karena Bawaslu Menurut Undang Undang Yang Ada DiBawaslu Membolehkan Memakai Non Hukum Selain Yang Sudah Di Tetabkan Pada Undang Undag Bawaslu.

 Seperti Bawaslu Boleh Memakai Kuhap. MA, Perwako Dan Aturan Lain Yang Bisa Dipakai Terkait yang Di Sebut Non Hukum Tadi Ucap Robi Bawaslu.

        Sedangkan Dari Polres Yang Diwakili Sat Intel (Bang Jun). Mengatakan Polres Bekerja Melaksanakan Peraturan Kapolri . Agar Pemilu Aman Dan Damai. Oleh Sebab Itu Di Himbau Kepada Partai Peserta Pemilu. Untuk Melaporkan atau Mengirimkan Surat Ke Polres Satu Minggu Sebelum Kampanye. Yang Megimformasikan Wilayah Mana Saja Tempat Kampanyenya. Sehingga Bisa Kita Bantu Berapa Orang Diperlukan Personil UntuK Menjaganya. lokasi Ini Sangat Diperlukan Dan Berapa Jumlah Masyarakat Yang Akan Hadir Perlu Di Perkirakan. Sehingga Kita Bisa Menurunkan Personil Guna Menjaga Agar Pemilu Bisa Berjalan Dengan Aman Dan Damai. Itu Pesan Kami Kepada Partai Politk Untuk Memberitahukan Satu Minggu Sebelum Kampanye. Jangan Sampai Besok Mau Kampanye sorenya Baru Dikasih Tau ini Akan Merepotkan. sehingga Tidak Jelas Berapa Personil Yang Diturunkan UntuK Menjaga Keamanan. Ucap Sat Intel Polres Bang Jun.

       Sementara Salah Satu Anggota Partai Dari PKS. Mengatakan Mudah Mudahan Acara Ini Bisa Menambah Semarak Dan Pendidikan Politik Di Kota Padang Panjang.

      Sementara Pihak Satpol PP dan Pihak Kesbangpol Masih Menunggu Kesamaan Persepsi Kapan Diadakan Penertipan Terkait dengan Imbauan Larangan Tentang Pemilu.

       Sementara Perwakilan Dari BPKD. Masyalah Pajak Reklame Dan Pajak Baleho. Terpasang Di Jalan Utama Dan Di Jalan Kelas Dua Dan Diwarung Warung Dan Toko toko Pajak yang Arus Di Bayar Di Hitung Dari Berapa Besar Reklame Dan Baeleho Itu Panjang Dan Lebar Serta Lokasi Pasang Yang Menentukan Berapa Pajaknya Yang Arus Di Bayarkan Ucap Perwakilan BPKD. Menjawab Pertanyaan Yang Di Ajukan oelh Ketua Partai Hanura Kota Padang Panjang.

      Acara Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024 Ini Berhakir Pada Jam 11.30 Wib Sebelum Shalat Jummat Di Hotel Rangkayo Basa Kota Padang Panjang Tanggal 10 November 2023. ( Media Lintas Liputan/ 338bj)


Tag :

Media Lintas Liputan . com - Kota Padang Panjang -  Bawaslu Kota Padang Panjang Mengirim Undangan Untuk Mengadiri Sosialisasi Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu Tahun 2024 Di Hotel Rangkayo Basa Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang Pada Tanggal 10 November 2023 Yang Pas Bertepatan Dengan Hari Pahlawan.

 

 

7 Februari Logistik Akan di Distribusikan, Pj Bupati Inhil Herman Pinta Petugas Pemilu Netral 

Posting by Admin

7 Februari Logistik Akan di Distribusikan, Pj Bupati Inhil Herman Pinta Petugas Pemilu Netral 

Lintasliputan. com-INDRAGIRI HILIR, - Guna mensukseskan penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 berjalan dengan sukses serta memenuhi azas langsung, umum, bebas, rahasia , jujur, adil serta aman dan kondusif, komisi pemilihan umum kabupaten Indragiri Hilir menggelar rapat koordinasi logistik dan pengamanan tempat pemungutan suara pemilu tahun 2024 yang digelar di gedung Engku Kel



250 Kali