Rokan Hulu–Dalam Ops Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024 (OMP-LK24), Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat SIK menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Rohul dalam pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Kegiatan Paripurna tersebut, digelar Jumat (27/2024) sekitar pukul 14.30 Wib, di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Rohul, Jl Panglima Sulung Nomor 19 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Tampak rapat paripurna itu, langsung dipimpin Ketua DPRD Rohul, Hj Sumiartini, dihadiri, Bupati Rohul H Sukiman, Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Roni Suata SH MH sebanyak 30 Anggota DPRD Rohul.
Terlihat kegiatan dihadiri, para Staf Ahli, Asisten Setda Rohul, para Kepala OPD, Kaban, Kabag, Pejabat Eselon III Pemkab Rohul, Wartawan, LSM Aktifis dan lainnya.
Adapun Anggota DPRD Rohul yang melakukan pengucapan sumpah janji pimpinan masa jabatan 2024-2029 yaitu Nono Patria Pratama, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Rohul dan H Porkot Lubis, SH,MH sebagai Wakil Ketua DPRD Rohul
"Kegiatan paripurna berakhir sekitar pukul 16.00 Wib, selama giat berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman tertib dan lancar," tutur Kompol Rahmat.
Tag :
Rokan Hulu–Dalam Ops Mantap Praja Lancang Kuning Tahun 2024 (OMP-LK24), Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Wakapolres Rokan Hulu Kompol Rahmat Hidayat SIK menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Rohul dalam pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029.
Kegiatan Paripurna tersebut, digelar Jumat (27/2024) sekitar pukul 14.30 Wib, di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Rohul, Jl Panglima Sulung Nomor 19 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah.
Perusaan PT Meskom Agro Sarimas Bengkalis Diduga Kebal Hukum Melanggar UU 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaanÂ
Terbit : Minggu,4 Juni 2023
Lintas Liputan.com. BENGKALIS - Karyawan dan buruh Perkebunan Sawit PT. Meskom Agro Sarimas telah melakukan aksi demonstasi pada Rabu (31/05/2023). Namun aksi tersebut tidak mendatangkan hasil alias diabaikan oleh pihak terkait, diduga pihak PT. Meskom kebal hukum dan melanggar UU No .13 tahun 2003 mengenai Ketenaga