ROHIL lintasliputan .com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) memaparkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam agenda evaluasi yang digelar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut, hadir Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles, Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir Fauzi Efrizal, Kepala BPKAD Rokan Hilir Darwan, Kepala Bappeda Rokan Hilir, serta beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra, SE, M.Si, MM.
Pemkab Rohil mengajukan rancangan APBD 2025 dengan nilai sebesar Rp 2.619.533.279.824 atau sekitar Rp 2,6 triliun. Namun, dalam proses evaluasi, Indra menegaskan bahwa beberapa poin dalam rancangan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai belum sesuai dengan tempatnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles meminta Bappeda dan BPKAD Rohil untuk memperhatikan kembali setiap poin dalam rancangan APBD tersebut, khususnya dalam aspek tujuan dan pengalokasian anggaran. Ia menekankan agar kehati-hatian dalam penyusunan anggaran tetap dijaga, terutama yang berkaitan dengan hak masyarakat, termasuk masalah gaji pegawai.
“Kami akan terus berkomunikasi dengan BPKAD Provinsi Riau untuk memastikan rancangan APBD ini sesuai dengan aturan dan kebutuhan daerah,” ujar Jhony Charles. Pernyataan ini pun ditanggapi oleh Indra dengan senyuman dan anggukan setuju.
Evaluasi berlangsung dalam suasana kondusif dan aman, dengan harapan APBD Rohil 2025 dapat segera disetujui demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Rls/Yunan )
Tag :
ROHIL lintasliputan .com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) memaparkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dalam agenda evaluasi yang digelar di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau.
Polres Padang Panjang Ambil Langkah Antisipasi Dampak Tidak Diperpanjangnya Masa Kerja 190 orang Tenaga Non-ASN yang Tidak Memenuhi SyaratÂ
Padang Panjang, 1 Agustus 2025 – Hari ini, dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang mulai diberlakukannya ketentuan tentang tidak adalagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PAN