Padang Panjang, 1 Agustus 2025 – Hari ini, dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang mulai diberlakukannya ketentuan tentang tidak adalagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M. SM . 01.00/2004. Seperti yang dilansir dari keterangan kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Dian Eka Purnama melalui Kominfo Padang Panjang pada Selasa/29 Juli 2025. Dimana ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Padang Panjang yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga NON-ASN Kategori R4 dan tenaga NON-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi (jumlah semuanya 190 orang).
Guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul di tengah masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas ) akibat diberlakukannya ketentuan tersebut, Kasat Binmas Polres Kota Padang Panjang, AKP Devix Wilson, S.S, bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Sekretariat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Padang Panjang, Senin (29/7). Dimana diantara 190 orang tenaga Non-ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya tersebut juga terdapat beberapa orang anggota Pemuda Pancasila Padang Panjang.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila, Andre Nota, didampingi Komandan Koti Pemuda Pancasila, Eko Susilo.
Dalam pertemuan tersebut, AKP Devix Wilson.S.S membahas persoalan sosial yang tengah mencuat di masyarakat, khususnya terkait banyaknya Tenaga Harian Lepas (THL) yang dirumahkan. Ia menyoroti dampak dari kebijakan tersebut terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan Kota Padang Panjang.
"Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kami ingin membangun sinergi dengan berbagai elemen, termasuk Pemuda Pancasila, untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat," ujar AKP Devix.
Sementara itu, Ketua PAC Pemuda Pancasila Andre Nota menyambut baik kunjungan dan ajakan kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemuda Pancasila untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Kami siap membantu pihak kepolisian dalam menjaga kondusifitas wilayah. Situasi sosial seperti ini memang memerlukan kolaborasi yang kuat," kata Andre.
Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat gotong royong, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Serambi Mekkah tersebut.
(Munafri)
Tag :
Padang Panjang, 1 Agustus 2025 – Hari ini, dalam ruang lingkup Pemerintahan Kota Padang Panjang mulai diberlakukannya ketentuan tentang tidak adalagi dasar pembayaran gaji maupun mempekerjakan tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M. SM . 01.00/2004. Seperti yang dilansir dari keterangan kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Dian Eka Purnama melalui Kominfo Padang Panjang pada Selasa/29 Juli 2025. Dimana ketentuan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Padang Panjang yang menyatakan larangan perpanjangan masa kerja bagi tenaga NON-ASN Kategori R4 dan tenaga NON-ASN yang tidak hadir saat proses seleksi (jumlah semuanya 190 orang).
Polres Kuantan Singingi Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Cegah C3, Narkoba, dan Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Jajaran
KUANTANSINGINGI,– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, jajaran Polres Kuansing melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) secara serentak pada Sabtu malam. (18/10/2025).
Kegiatan ini difokuskan untuk mencegah terjadinya tindak pidana C3 (Curas, Curat, Curanmor), penyalahgunaan narkoba, serta gangguan kamtibmas lainnya ya