Bengkalis, lintasliputan.com - Pada hari Rabu tanggal 13 april 2022 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 04.00 wib
Tim melakukan penggerebekan dan penangkapan di rumah tsk USUP dan berhasil mengamankannya, dilanjutkan penggeledahan dirumah tsk, ditemukan 1 (satu) Dompet kecil berwarna abu-abu yg berisikan 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis sabu dan 2 (dua) Bungkus Plastik Peck sedang yg berisikan Plastik Peck kecil.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal muasal sabu tersebut tsk mengakui sabu yang disita tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdr AFRIZAL yg tidak jauh dr rumahnya.
Tim melanjutkan pengembangan menuju kerumah tsk AFRIZAL, sekira pukul 05.00 Wib tim berhasil mengamankannya dirumah, dilanjutkan penggeledahan rumah, tim kembali menemukan 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis sabu yg di sembunyikan di belakang jam dinding.
Tim melanjutkan interogasi terhadap tsk AFRIZAL dari mana asal sabu tersebut, tsk AFRIZAL mengatakan sabu tersebut didapat dari "I" (DPO) kemudian tim melakukan pengembangan namun belum berhasil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi peran serta masing-masing 1. Peran TSK M.firdaus als usup dan Afrizal Als Kentang adalah sebagai pengedar atau bandar. Bahwa Tsk tersebut adalah M.firdaus Als usup dan Afrizal Als kentang Adalah Residivis.
Adapun barang bukti nya berupa 7( tujuh) paket plastik pack berisi di narkotika jenis sabu berat nya 6,03 gram.2 ( dua)bungkus plastik peck.1 (satu) unit timbangan digital 3( tiga)gunting pres 1( satu) dompet warna abu-abu tempat penyimpanan sabu.4( empat)unit hp.
Tersangka M.Firdaus alis Usup umur 32 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan belum bekerja, dengan alamat jalan utama desa penebal kecamatan Bengkalis dan yang kedua adalah Afrizal umur 32 tahun jenis kelamin laki-laki pekerjaan belum kerja dengan alamat jalan utama desa penebal kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis.
Dan tempat kejadian tersebut adalah di desa penebal yaitu jalan utama desa penebal kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, dan tepat nya pada pukul 04.00 wib pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 dan pada hari Rabu juga tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 05.00 wib.
Dan telah di lakukan pengungkapan kasus TP.Narkotika jenis sabu berat 6.03 gram oleh polres Bengkalis. (rilis/ Abdul Hamid)
Tag :
Bengkalis, lintasliputan.com - Pada hari Rabu tanggal 13 april 2022 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 04.00 wib
Sekda Resmi Tutup MTQ Provinsi Aceh Ke 35, Aceh Besar Juara Umum
Redelong | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah atas nama Gubernur Aceh dengan resmi menutup acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Aceh ke-35 di Redelong, Kabupaten Bener Meriah Jumat malam, 24 Juni 2022.
MTQ yang dimulai 19 Juni itu diikuti seluruh kabupaten kota di Aceh dengan total peserta dari seluruh cabang yang diper