LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 82 kali

SIAKHULU- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu, Pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya sejak korban kelas 6 SD sampai korban kelas 2 SMP.

Pelaku adalah HA (50) warga Kecamatan Siak Hulu yang mana korban adalah anak tirinya Z (14), pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026).

"Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya,"ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).

Awal mula kejadian ini terbongkar saat Ibu korban mengantarkan anak korban ke rumah kakaknya yang berinisial S, kemudian menemukan didalam kamar anak korban sebuah gelas yang berisikan air kencing. "Melihat hal itu Ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korba,"jelas Kapolsek.

Merasa curiga, Ibu korban dan S menanyakan kenapa pelaku hal tersebut. Awalnya korban menolak, setelah di desak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.

Mendengar pengakuan anaknya, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026). "Setelah terima laporan Ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti dan akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 Wib,"terang Kompol Hendra.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku , ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. "Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya,"tambah Kapolsek Siak Hulu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut, "untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkas Kapolsek.


Tag :

SIAKHULU- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil tangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu, Pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya sejak korban kelas 6 SD sampai korban kelas 2 SMP.

 

 

Wabup Jhony Charles hadiri Pelantikan dan pengukuhan KONI Rohil Periode 2025 -2029 

Posting by Admin

Wabup Jhony Charles hadiri Pelantikan dan pengukuhan KONI Rohil Periode 2025 -2029 

Rohil,lintasliputan.com — Wakil Bupati Rohil Jhony Charles, BBA MBA menghadiri pelantikan dan pengukuhan Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hilir masa bakti 2025-2029, kegiatan dipusatkan di Gedung Misran Rais Bagansiapiapi kamis (31/07/2025). Dilantik oleh Wakil Ketua KONI Riau Khairul Fahmi, MT disaksikan oleh Wakil Bupa



133 Kali