Kabupaten Tanah Datar - Media Lintas Liputan.com.
Saat ini ada perselisihan data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Solok. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri, Jelas Bupati Eka Putra.
Yang menjadi dasar permintaan peninjauan atau verifikasi ulang Ucap Bupati. adalah , adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bupati Eka Putra Mengatakan , tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bukanlah untuk memutuskan batas kedua daerah.
Akan tetapi guna mencocokan dengan keadaan atau data yang telah disampaikan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan guna diterbitkannya Berita Acara yang baru.
Sekali lagi Saya menegaskan verifikasi dan pengukuran ulang ini bukanlah sengketa, namun untuk mencocokan data terbaru yang kita ajukan langsung ke lapangan oleh tim.
Selisih data luas wilayah bisa disempurnakan, sehingga tidak ada masyarakat ataupun pihak yang dirugikan," ucap Bupati.
Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri Wardani mengakui.
Pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocokan koordinat batas antara yang tercantum dalam berita acara dan yang ditemukan di lapangan. Pada Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022.
Hasil pengukuran dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan batas kedua wilayah, melalui Keputusan Mendagri," katanya.
Dijelaskan oleh Wardani , kedatangan tim dari Kemendagri guna memenuhi undangan Pemkab Tanah Datar hanya untuk verifikasi dan pengukuran ulang, sesuai data yang diajukan, bukan untuk mengambil keputusan.
Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah yang berbatasan,
Dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang nantinya juga bakal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Kunjungan lapangan selain Bupati Tanah Datar, Tim Kemendagri, tim Pemprov Sumbar Pada Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022. juga dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, dan OPD terkait lainnya.
Camat Rambatan, Wali Nagari, KAN Simawang dan undangan lainnya serta dihadiri juga beberapa pejabat terkait di Pemkab Solok, Wali Nagari Bukit Kandung dan beberapa pihak lainnya. (Media Lintas Liputan.com/0017)
Tag :
Pengukuran Ulang Bupati Tanah Datar Mengatakan adanya ketidak samaan Data yg tertuang dalam berita acara dengan Kondisi Sebenarnya
Kabupaten Tanah Datar - Media Lintas Liputan.com.
Saat ini ada perselisihan data tentang batas wilayah, sehingga dalam data sebelumnya ada sekitar 350 hektar lahan dan wilayah Tanah Datar termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Solok. Data ini yang kita coba verifikasi dan ukur ulang bersama tim dari Kemendagri, Jelas Bupati Eka Putra.
Yang menjadi dasar permintaan peninjauan atau verifikasi ulang Ucap Bupati. adalah , adanya ketidaksamaan data yang tertuang dalam berita acara dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Bupati Eka Putra Mengatakan , tim yang melakukan verifikasi dan pengukuran ulang bukanlah untuk memutuskan batas kedua daerah.
Akan tetapi guna mencocokan dengan keadaan atau data yang telah disampaikan ke Kemendagri untuk menjadi pertimbangan guna diterbitkannya Berita Acara yang baru.
Sekali lagi Saya menegaskan verifikasi dan pengukuran ulang ini bukanlah sengketa, namun untuk mencocokan data terbaru yang kita ajukan langsung ke lapangan oleh tim.
Selisih data luas wilayah bisa disempurnakan, sehingga tidak ada masyarakat ataupun pihak yang dirugikan," ucap Bupati.
Sementara itu, Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah 1 Kememdagri Wardani mengakui.
Pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pengukuran ulang, dan mencocokan koordinat batas antara yang tercantum dalam berita acara dan yang ditemukan di lapangan. Pada Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022.
Hasil pengukuran dan verifikasi ini akan disampaikan kepada pimpinan dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menetapkan batas kedua wilayah, melalui Keputusan Mendagri," katanya.
Dijelaskan oleh Wardani , kedatangan tim dari Kemendagri guna memenuhi undangan Pemkab Tanah Datar hanya untuk verifikasi dan pengukuran ulang, sesuai data yang diajukan, bukan untuk mengambil keputusan.
Kami tidak mengambil keputusan, hanya mencocokkan dan menemukan bukti-bukti. Batas wilayah ditetapkan dengan mempedomani kesepakatan daerah yang berbatasan,
Dalam hal ini Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok yang nantinya juga bakal difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat," jelasnya.
Kunjungan lapangan selain Bupati Tanah Datar, Tim Kemendagri, tim Pemprov Sumbar Pada Hari Kamis Tanggal 4 Agustus 2022. juga dihadiri Anggota DPRD Tanah Datar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, dan OPD terkait lainnya.
Camat Rambatan, Wali Nagari, KAN Simawang dan undangan lainnya serta dihadiri juga beberapa pejabat terkait di Pemkab Solok, Wali Nagari Bukit Kandung dan beberapa pihak lainnya. (Media Lintas Liputan.com/0017)
Anak Korban Terseret Ombak Di Pantai Sikabau Ditemukan Meninggal Dunia Oleh Tim Gabungan
Pasbar (Lintasliputan.com) _ Tim gabungan bersama warga telah berhasil menemukan jenazah Reren (12) yang meninggal dunia akibat terseret arus ombak yang berada di Pantai Sikabau, Jorong Sikabau, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Minggu (29/10/2023) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Polair AKP Adri M