Bengkalis,lintasliputan.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuber Culosis maka semua kasus TBC yang ditemukan dan di obati serta di fasilitas pelayanan kesehatan nya dan ini harus di laporkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tuber Culosis Terpadu (SITT).
Adapun terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2020, terdapat transisi sistem pelaporan pada Program TBC dari Sistem Informasi Tuber Culosis Terpadu (SITT) menjadi Sistem Informasi Tuber Culosis (SITB). Berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P no. HK.02.03/III/3126/2019 menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2020 seluruh data tuber c ulosis wajib dilaporkan melalui aplikasi SITB. Software Sistem Informasi TB (SITB) adalah aplikasi yang digunakan oleh semua Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Dokter Praktek Mandiri, Klinik, Laboratorium, Instalasi Farmasi, dan lain lain nya, untuk kabupaten Bengkalis baik Rumah sakit umum yang di kabupaten Bengkalis serta Puskesmas se kabupaten Bengkalis Sistim informasi Tuber Culosis ( SITB) sudah berjalan dengan baik dan seratus persen untuk kabupaten. Ujar kabid P2P( pencegahan dan pengendalian penyakit) Irawadi,SKM, MPH yang di sampai kan oleh sub koordinator P3M( pencegahan dan pemberantasan penyakit menular) POpi Yulia Santisa,S.Kep,MKM.di Ruang kerja nya pada 19/9/2022 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Di jelas kan nya lagi untuk Kota atau pun provinsi bisa melihat nya sistem ini. dan Kementrian Kesehatan, untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kasus TB Sensitif, TB Resistan Obat, laboratorium dan logistik dalam satu platform yang terintegrasi. Untuk
Di Kabupaten Bengkalis pelaporan melalaui aplikasi SITB sudah berjalan 100% di semua UPT Puskesmas se_Kabupaten Bengkalis ( 19 Puskesmas), 2 RSUD (RSUD Bengkalis dan RSUD Mandau) dan RS Swastas (RS Cevron, RS Permata Hati , RSU Mutia Sari dan RS Thursina ) dan 1 klinik swasta ( Klinik Santo Yosef).
Berdasarkan Laporan rutin Dinas Kesehatan periode Januari – September 2022, ditemukan kasus TBC sebanyak 687 kasus di seluruh Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaporkan kasus melalui aplikasi SITB. Untuk kasus terduga TB (suspect) yang diperiksa periode tahun 2022 sd tanggal 19 September 2022 berjumlah 2307 Dan semua penyakit dapat kita cegah, papar nya.( Abdul Hamid)
Tag :
Bengkalis,lintasliputan.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuber Culosis maka semua kasus TBC yang ditemukan dan di obati serta di fasilitas pelayanan kesehatan nya dan ini harus di laporkan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Tuber Culosis Terpadu (SITT). Adapun terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun 2020, terdapat transisi sistem pelaporan pada Program TBC dari Sistem Informasi Tuber Culosis Terpadu (SITT) menjadi Sistem Informasi Tuber Culosis (SITB). Berdasarkan Surat Edaran Dirjen P2P no. HK.02.03/III/3126/2019 menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2020 seluruh data tuber c ulosis wajib dilaporkan melalui aplikasi SITB. Software Sistem Informasi TB (SITB) adalah aplikasi yang digunakan oleh semua Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit, Dokter Praktek Mandiri, Klinik,
Bupati Kasmarni Berikan Aprasiasi Pelaksanaan Goro Masyarakat Pematang Pudu
MANDAU, Lintas Liputan.com – Saya secara pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentunya memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh RW, RT dan masyarakat Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau yang sangat bersemangat dalam melaksanakan gotong royong.
Budaya gotong royong ini adalah identitas nasional. Oleh karenanya, budaya gotong royong ini harus