LINTAS LIPUTAN
Jl.Nusantara 1 Gg.Sriwijaya RT.02 RW.06 ( Group Tambua Panglimo Campo). Kel.Babussalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis - Indonesia N

Dilihat : 249 kali

Kota Bukittinggi. - Media Lintas Liputan.com.

     Sambutan H. Erman Safar, SH Walikota Bukittinggi Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023. Dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023. Ia ( H. Erman Safar.SH) Mengatakan Pemerintah Daerah Diberikan Hak Untuk Membentuk Peraturan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Harus Berpedoman Pada Undang Undang. Agar Pembentukan Peraturan Daerah Lebih Ter-arah dan Terkoordinasi Serta Taat Asas, Secara formal telah ditetapkan Tahapan Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Yang Meliputi, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan Serta Penyebarluaskan. Propemperda Merupakan Instrumen Perencanaan yang di susun secara terencana, Terpadu dan sistematis. Secara Operasional Propemperda Memuat Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun Berdasarkan Metode dan Parameter tertentu didasarkan Pada Skala Prioritas yang Sesuai dengan Kepentinggan ,Kebutuhan Hukum Daerah Guna Menunjang Peningkatan Dan Percepatan Pembangunan Daerah. Dengan Pertimbangan Perintah Peraturan Perundang- undangan Yang Lebih Tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan, Dan Aspirasi Masyarakat Daerah. Maka Dilakukanlah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 Antara DPRD Dengan Pemerintah Daerah. Hasilnya Disepakati 14 (empat belas) 3 (tiga) Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi dan 11 (sebelas) Dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah. Semoga Pembangunan Hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Nantinya Betul Betul Mampu Menjawab Kebutuhan Akan Pranata Hukum dan Perundang Undangan. yang tidak Lain dan tidak Bukan Sebagai upaya Peningkatan Kesejahteraan Warga Masyarakat dalam Segala dimensi Kehidupan. Disampaikan H. Erman Safar.SH. dalam Kata Sambutanya Hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di Ruangan Sidang DPRD Kota Bukittinggi. Dengan Ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kalender Kerja Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023. Yang Berarti Pemerintahan Kota Bukittinggi Telah Berkomitmen Untuk Melaksanakan Agenda Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembanggunan Kota Bukittinggi Tahun 2023. Hadir Pada Acara Ini Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Asisten Di Lingkungan Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan Lurah Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Rekan - Rekan Pers, dan Hadirin Para Undangan (media lintas liputan/montes)


Tag :

Kota Bukittinggi. - Media Lintas Liputan.com.

     Sambutan H. Erman Safar, SH Walikota Bukittinggi Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan. Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023. Dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2023. Ia ( H. Erman Safar.SH) Mengatakan Pemerintah Daerah Diberikan Hak Untuk Membentuk Peraturan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan. Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Daerah Harus Berpedoman Pada Undang Undang. Agar Pembentukan Peraturan Daerah Lebih Ter-arah dan Terkoordinasi Serta Taat Asas, Secara formal telah ditetapkan Tahapan Proses Pembentukan Peraturan Daerah. Yang Meliputi, Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan Serta Penyebarluaskan. Propemperda Merupakan Instrumen Perencanaan yang di susun secara terencana, Terpadu dan sistematis. Secara Operasional Propemperda Memuat Daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun Berdasarkan Metode dan Parameter tertentu didasarkan Pada Skala Prioritas yang Sesuai dengan Kepentinggan ,Kebutuhan Hukum Daerah Guna Menunjang Peningkatan Dan Percepatan Pembangunan Daerah. Dengan Pertimbangan Perintah Peraturan Perundang- undangan Yang Lebih Tinggi, Rencana Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan, Dan Aspirasi Masyarakat Daerah. Maka Dilakukanlah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023 Antara DPRD Dengan Pemerintah Daerah. Hasilnya Disepakati 14 (empat belas) 3 (tiga) Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi dan 11 (sebelas) Dari Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi. Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah. Semoga Pembangunan Hukum yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Nantinya Betul Betul Mampu Menjawab Kebutuhan Akan Pranata Hukum dan Perundang Undangan. yang tidak Lain dan tidak Bukan Sebagai upaya Peningkatan Kesejahteraan Warga Masyarakat dalam Segala dimensi Kehidupan. Disampaikan H. Erman Safar.SH. dalam Kata Sambutanya Hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 di Ruangan Sidang DPRD Kota Bukittinggi. Dengan Ditandatanganinya Nota Kesepakatan Kalender Kerja Pemerintahan Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2023. Yang Berarti Pemerintahan Kota Bukittinggi Telah Berkomitmen Untuk Melaksanakan Agenda Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembanggunan Kota Bukittinggi Tahun 2023. Hadir Pada Acara Ini Ketua , Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, Asisten Di Lingkungan Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Camat dan Lurah Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Cadiak Pandai, Alim Ulama, Rekan - Rekan Pers, dan Hadirin Para Undangan (media lintas liputan/montes)

Bawa 16 Bungkus Ganja Kering Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo Di Tangkap Polisi

Posting by Admin

Bawa 16 Bungkus Ganja Kering Warga Kecamatan Pintu Rime Gayo Di Tangkap Polisi

Redelong - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Pelaku SM alias B (40) berhasil di tangkap petugas pada hari Kamis, (12/5/22), sekitar pukul 18:00 WIB, di Kampung Musara 58, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.



253 Kali