Kota Bukittinggi. Media Lintas Liputan.com.
Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2022, tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Sosialisasi ini Di Sampaikan kepada perwakilan pedagang, ( dilaksanakan ) di ruang rapat Balaikota, Kamis, 3 November 2022.
Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, menjelaskan, pasar rakyat yang ada di Kota Bukittinggi merupakan fasilitas perdagangan yang dikelola Pemerintah Daerah berupa toko, kios dan lapak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pasar sebagaimana telah dua kali diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan.
Perda Pasar Rakyat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah sebagai pemilik fasilitas maupun bagi masyarakat sebagai pemakai atau penerima manfaat dari fasilitas.
Sekda Martias Wanto Mengatakan, Perda Pengelolaan Pasar Rakyat sudah dihantarkan sejak 2019. Pembahasan memang cukup alot hingga tiga tahun, karena banyak tarik ulur poin poin yang masuk dalam perda tersebut.
Perda 03 tahun 2022 ini, terdiri dari 46 pasal dan disahkan pada 10 Oktober 2022. Bagi pemerintah, apa yang dikeluhkan pedagang, tidak akan merugikan pemerintah daerah, Namun, hal itu tidak bisa diakomodir, karena melanggar aturan perundang-undangan yang ada.
Dalam sosialisasi ini, memang lahir diskusi yang alot, khususnya pada pasal 15. Pemko membuka ruang untuk berdiskusi secara lebih lanjut dengan membentuk tim, termasuk menghadirkan pihak pihak yang berkompeten, Juga seminar dan upaya lainnya, agar lahir kesepahaman antara pemko dan pedagang.(media lintas liputan/montes)
Tag :
Kota Bukittinggi. Media Lintas Liputan.com. Pemerintah Kota Bukittinggi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 03 tahun 2022, tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Sosialisasi ini Di Sampaikan kepada perwakilan pedagang, ( dilaksanakan ) di ruang rapat Balaikota, Kamis, 3 November 2022.
Bupati Kasmarni Ajak Umat Muslim Tingkatkan Imtaq Di Bulan Ramadhan, Dan Ingatkan Warganya Tidak Bakar Lahan DiCuaca Ekstrim
BANDAR LAKSAMANA -Lintas liputan.com. Bengkalis -Bupati Negeri Junjungan Kasmarni mengajak kepada seluruh umat Muslim Kabupaten Bengkalis supaya memanfaatkan kehadiran bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah ini, sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa.
Selain itu ia juga mengimbau kepada camat, pihak perusahaan dan warga tidak membakar hutan dan lahan,