Kota Padang Panjang. Media Lintas Liputan.com
Bawaslu Kota Padang Panjang Mengundang Wartawan Media Cetak dan Media Eletronik Dengan Nomor /PM.03.02/K.SB.15/11/2022 Hari Saptu Tanggal 5 November 2022 Jam 8.30 wib s /d Selesai Di Auditorium Mifan Watarpark Kota Padang Panjang.
Selain Informasi Yang Di sampaikan Bawaslu Kota Padang Panjang Yang di peroleh Dalam Acara Sosialisasi ini. Ada Baiknya disampaikan juga Informasi Tambahan guna Memperkaya Pengetahuan yang perlu diketahui Masyarakat.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum .
Bawaslu bertugas: Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
Bawaslu Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu. Bawaslu Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, atas Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bawaslu Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, atas Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, Penetapan Peserta Pemilu, Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan dan dana kampanye; Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya, Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, Pemilu susulan dan Penetapan hasil Pemilu.
Bawaslu Mencegah terjadinya praktik politik uang, Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Bawaslu Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, DKPP, Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu. Putusan/keputusan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota, Keputusan KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Bawaslu Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP, Bawaslu Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu, Bawaslu Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bawaslu Mengevaluasi pengawasan Pemilu, Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berwenang Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Pemilu. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu, Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang.
Bawaslu Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu, Dan Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Bawaslu Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu.
Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan, Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik /berdasarkan kebutuhan.
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.(media lintas liputan/montes)
Tag :
Kota Padang Panjang. Media Lintas Liputan.com Bawaslu Kota Padang Panjang Mengundang Wartawan Media Cetak dan Media Eletronik Dengan Nomor /PM.03.02/K.SB.15/11/2022 Hari Saptu Tanggal 5 November 2022 Jam 8.30 wib s /d Selesai Di Auditorium Mifan Watarpark Kota Padang Panjang.
Polsek Singingi Hilir Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Milik PT. IIS
KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu (26/10/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mela